Aturan Baru TKDN "Smartphone" 4G Sudah Berlaku




Aturan Baru TKDN "Smartphone" 4G Sudah Berlaku

 JAKARTA, LINKFO.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara memastikan bahwa peraturan baru Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ponsel 4G sudah berlaku di awal 2017 ini.

"Januari 2017 ini aturan TKDN yang berlaku 30 persen. Surat edarannya juga sudah dikirimkan ke para vendor," tegas Rudiantara saat ditemui KompasTekno di sela acara Seminar Awal Tahun Indonesia Technology Forum, di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Menurut Rudiantara para vendor ponsel sudah mulai mengikuti aturan tersebut. Bahkan, Apple yang sedang berupaya memasukkan iPhone ke Indonesia pun menurutinya.

"Apple saja sudah mulai mengikuti itu, mereka sekarang sudah menentukan tempat membangun fasilitas (Riset dan Pengembangan) di Indonesia," imbuhnya.


Sejak beberapa waktu lalu, Apple memang sudah dipastikan akan membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia. Pembangunan itu sebagai upaya agar memperoleh TKDN 30 persen dan diizinkan menjual iPhone terbarunya di Tanah Air.

Seperti diketahui, pemerintah memang berencana menerapkan aturan baru TKDN 30 persen untuk ponsel 4G pada Januari 2017. Sebelumnya, pada 2016, aturan TKDN hanya 20 persen.

Artinya, jika pada 2017 vendor tidak bisa mencapai angka tersebut, maka vendor akan dilarang menjual perangkat 4G di Indonesia.

Sekilas tentang aturan TKDN ponsel 4G yang baru
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenperin, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk menetapkan aturan TKDN pada perangkat genggam berteknologi 4G LTE.

Vendor yang ingin berjualan perangkat genggam tersebut di Indonesia, mesti memenuhi syarat TKDN 30 persen pada 1 Januari 2017.

Meski telah disebutkan syarat demikian, pemerintah dan para pemangku kepentingan tak kunjung sepakat dengan tata cara investasi untuk memenuhi nilai TKDN. Pembahasan pun terjadi cukup lama.

Hingga akhirnya, pada medio Agustus lalu muncul salinan Permenperin No 65 tahun 2016 yang merinci tata cara investasi TKDN.

Baca: Eksklusif: Ini Bocoran Isi Aturan TKDN Ponsel 4G

Kini, aturan tersebut telah diumumkan dan diunggah ke situs resmi Kemenperin. Vendor tinggal memilih jalur yang diinginkan untuk memenuhi TKDN pada perangkat genggam 4G buatan mereka.

Tiga skema

Total ada tiga skema yang ditawarkan oleh pemerintah pada para vendor, sesuai dengan isi Permenperin No 65 tahun 2016.

Pertama, sesuai dengan Pasal 4 yang merinci bahwa vendor mesti memenuhi:

    aspek manufaktur = 70 persen
    aspek riset dan pengembangan = 20 persen
    aspek aplikasi = 10 persen

Aspek aplikasi tersebut, kemudian dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

    Nilai TKDN untuk riset dan pengembangan minimal 8 persen
    Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet
    Minimal pre load 2 aplikasi atau 4 games lokal
    Minimal jumlah pengguna aktif aplikasi lokal 250.000 orang
    Injeksi software di dalam negeri
    Server di dalam negeri
    Memiliki toko aplikasi online lokal

Kedua, pemenuhan TKDN dapat disesuaikan dengan cara yang terdapat dalam Pasal 23 ayat (1), yaitu:

    aspek manufaktur = 10 persen
    aspek riset dan pengembangan = 20 persen
    aspek aplikasi = 70 persen
Aspek aplikasi pada Pasal 23 ayat (1) ini dirinci lagi dengan syarat pemenuhan sebagai berikut:

    Nilai TKDN untuk aspek riset dan pengembangan minimal 8 persen
    Aplikasi pre load ke ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet
    Minimal pre load 7 aplikasi atau 14 game lokal
    Minimal aplikasi lokal memiliki pengguna aktif 1.000.000 orang
    Injeksi software dilakukan di dalam negeri
    Server di dalam negeri
    Memiliki toko aplikasi online lokal
    Harga Cost, Insurance, and Freight (ClF) minimal senilai Rp 6 juta

Ketiga, dalam Pasal 25, dimuat penjelasan mengenai pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi.

Syaratnya, perhitungan TKDN berbasis nilai investasi ini hanya berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan mendapatkan nilai TKDN sesuai total nilai investasi.

Investasi tersebut pun harus diwujudkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Tata caranya, pada tahun pertama vendor mesti merealisasikan 40 persen dari total investasi yang disepakati. Sedangkan sisanya dipenuhi pada tahun-tahun berikutnya.

Vendor mesti menyertakan detail mengenai investasi yang dilakukan tiap tahun, juga mencantumkan tipe produk yang bakal memakai skema penghitungan TKDN berdasarkan nilai investasi.

Rincian nilai investasi yang dimaksud adalah :

    Investasi total mulai dari Rp 250 miliar sampai Rp 400 miliar = TKDN 20 persen
    Investasi total di atas Rp 400 miliar sampai Rp 550 miliar = TKDN 25 persen
    Investasi total di atas Rp 550 miliar sampai Rp 700 miliar = TKDN 30 persen
    Investasi total lebih dari Rp 1 triliun = TKDN 40 persen


Sumber: Kompas Tekno



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »
Powered by Blogger.